Beberapa hari lalu 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya mengenai Kerangka Ekonomi Makro di Gedung DPR RI menyampaikan bahwa mayoritas rakyat Indonesia pada dasarnya tidak bermimpi menjadi kaya raya, melainkan hanya mengharapkan kehidupan yang layak dan sejahtera.
Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai gambaran mengenai kebutuhan dasar masyarakat. Namun, jika merujuk pada konstitusi, negara tidak pernah membatasi cita-cita rakyat hanya pada taraf “hidup layak”. Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) disebutkan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Makna yang terkandung dalam pasal tersebut tidak hanya berbicara tentang keberlangsungan hidup, tetapi juga menyangkut beberapa prinsip penting:
- Hak atas pekerjaan: Negara berkewajiban menjamin kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
- Penghidupan yang bermartabat: Pekerjaan yang dimiliki seharusnya mampu memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, sandang, dan papan, sekaligus menjaga harkat serta martabat manusia.
- Kesejahteraan sosial: Pasal ini menjadi landasan konstitusional dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan sosial di Indonesia.
Karena itu, bermimpi menjadi sejahtera, sukses, bahkan mencapai kebebasan finansial, bukanlah sesuatu yang perlu dipandang berlebihan. Mimpi untuk meningkatkan taraf hidup dan mencapai kesejahteraan yang lebih baik merupakan hak setiap warga negara yang tidak seharusnya diperkecil atau dibatasi.
Negara hadir bukan untuk menentukan seberapa tinggi rakyat boleh bermimpi. Negara hadir untuk membuka ruang, menciptakan kesempatan, dan memastikan setiap orang memiliki peluang yang sama untuk meraih cita-citanya.
Sebab pada akhirnya, bangsa yang maju bukan hanya tentang rakyat yang mampu bertahan hidup, tetapi juga tentang rakyat yang memiliki kesempatan untuk berkembang dan mencapai potensi terbaiknya.

